Tugas Kasie Pemberdayaan Masyarakat



Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial, sebagai berikut :
a.    Menyusun rincian kerja seksi Kesejahteraan Masyarakat berdasarkan program kerja Kelurahan
b.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.    Memberi petunjuk dan arahan kepda bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.   Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan
e.    Memerikasa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya
f.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.   Mencatat, mengolah dan menganalisa data tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai bahan sinkronisasi pelaksanaan tugas dalam rangka mensejahterakan masyarakat
h.   Memotivasi dan memberdayakan organisasi sosial kemasyarakatan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
i.     Membantu pelaksanaan penyaluran bantuan kepada masyarakat dari pemerintah, swasta dan perorangan
j.     Melakukan upaya-upaya penanganan tingkat pertama pada korban bencana dan melaporkan ke instansi yang berwenang guna penanganan lebih lanjut
k.   Membantu pelaksanaan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI)
l.     Melayani masyarakat yang membutuhkan kelengkapan persyaratan administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
m. Menginventarisasi permaslahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
n.   Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan
o.   Melaksanakan kordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas
p.   Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
q.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar