Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai
tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan kesehatan, keluarga
berencana, bantuan dan pelayanan sosial, sebagai berikut :
a.
Menyusun rincian kerja seksi
Kesejahteraan Masyarakat berdasarkan program kerja Kelurahan
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.
Memberi petunjuk dan arahan kepda
bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.
Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar
tidak terjadi penyimpangan
e.
Memerikasa hasil kerja bawahan untuk
mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya
f.
Menilai hasil kerja bawahan secara
periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.
Mencatat, mengolah dan menganalisa data
tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai bahan sinkronisasi pelaksanaan tugas
dalam rangka mensejahterakan masyarakat
h.
Memotivasi dan memberdayakan organisasi
sosial kemasyarakatan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
i.
Membantu pelaksanaan penyaluran bantuan
kepada masyarakat dari pemerintah, swasta dan perorangan
j.
Melakukan upaya-upaya penanganan tingkat
pertama pada korban bencana dan melaporkan ke instansi yang berwenang guna
penanganan lebih lanjut
k.
Membantu pelaksanaan kegiatan Palang
Merah Indonesia (PMI)
l.
Melayani masyarakat yang membutuhkan
kelengkapan persyaratan administrasi nikah, talak, cerai dan rujuk sesuai
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
m.
Menginventarisasi
permaslahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
n. Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan
tahunan
o.
Melaksanakan kordinasi guna kelancaran
pelaksanaan tugas
p.
Memberikan usul dan saran kepada atasan
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
q.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas yang diberikan oleh
atasan.

0 komentar:
Posting Komentar