Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan
jumlah anggota keluarga. Kartu
Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap
tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota
keluarganya.
Kartu
keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
1. Kepala Keluarga (Iembar pertama).
2. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
3. Lurah (Iembar ketiga)
4. Suku Dinas (Iembar keempat).
Setiap terjadi
perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran,
Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan
persyaratan:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan
Kematian/Kutipan Akta Kematian
4. Asli dan Fotokopi Akta
Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah
menikah/bercerai
5. Surat Keterangan Pindah bagi
penduduk yang pindah, dan
6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta
Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu
Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan
kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat
Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Biodata penduduk
3. KK lama
4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta
Nikah
5. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap
bagi Orang Asing
6. Surat Keterangan Pindah/Surat
Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)

0 komentar:
Posting Komentar