Tugas Kepala Lurah


Lurah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat, sebagai berikut :
a.    Menyusun program kerja Kelurahan
b.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar  tercipta pemerataan tugas
c.    Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.   Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan
e. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya
f.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.   Menyelenggarakan pelayanan prima kepada warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
h.   Merencanakan dan melaksanakan pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang ditetapkan dalam musyawarah kelurahan
i. Melaksanakan tugas administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
j. Memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan dan menumbuhkembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong
k. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan agama serta komponen masyarakat yang lain guna mewujudkan ketentraman, ketertiban dan rasa aman
l.   Mempertanggungjawabkan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
m. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan ristribusi daerah
n.   Memotivasi dan memfasilitasi masyarakat guna meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan pembangunan
o.   Menyelenggarakan urusan tata usaha kelurahan
p.   Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional
q. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
r.     Menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan
s.    Melakukan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas
t.     Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
u. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas. 
v.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar