Lurah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat, sebagai berikut :
a. Menyusun program kerja Kelurahan
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.
Memberi petunjuk dan arahan kepada
bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.
Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar
tidak terjadi penyimpangan
e. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk
mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya
f.
Menilai hasil kerja bawahan secara
periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.
Menyelenggarakan pelayanan prima kepada
warga masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
h.
Merencanakan dan melaksanakan
pembangunan bersama seluruh komponen masyarakat sesuai skala prioritas yang
ditetapkan dalam musyawarah kelurahan
i. Melaksanakan tugas administrasi
pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
j. Memberdayakan masyarakat dalam rangka
meningkatkan dan menumbuhkembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong
k. Melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait, lembaga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan agama serta komponen
masyarakat yang lain guna mewujudkan ketentraman, ketertiban dan rasa aman
l. Mempertanggungjawabkan atas penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku
m.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan
ristribusi daerah
n.
Memotivasi dan memfasilitasi masyarakat
guna meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan
o. Menyelenggarakan urusan tata usaha kelurahan
p. Menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional
q. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan
guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
r. Menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan
tahunan
s.
Melakukan koordinasi guna kelancaran
pelaksanaan tugas
t.
Memberikan usul dan saran kepada atasan
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
u.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:
Posting Komentar