Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik
maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan
oleh Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia.
Untuk perekaman Pas Photo Tanda
Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan
Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
1.
Berusia 17 tahun atau lebih
atau telah kawin.
2.
Menunjukan surat pengantar dari
Kepala Desa
3.
Mengisi formulir F.1.
4.
Foto Copy KK.
5.
Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
1.
Penduduk datang ketempat
pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
2.
Pemohon mengambil no antrian.
3.
Pemohon menunggu pemanggilan
nomor antrian.
4.
Pemohon menuju ke loket yang
telah ditentukan.
5.
Petugas melakukan verifikasi
data penduduk dan database.
6.
Petugas mengambil foto pemohon
secara langsung.
7.
Pemohon membubuhkan tandatangan
pada alat perekam tandatangan.
8.
Petugas merekaman sidik jari
dan scan retina mata.
9.
Petugas membubuhkan tandatangan
dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk
telah melakukan perekaman foto, tanda
tangan dan sidik jari.
10.
Pemohon dipersilahkan pulang
untuk menunggu hasil.
Catatan :
Tidak
boleh diwakilkan. Jika
nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka
akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau
mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.
Untuk Pembuatan KTP Baru.
1.
Syarat pembuatan ktp baru:
2.
Sudah berusia 17 tahun.
3.
Surat pengantar dari RT, RW.
4.
Kartu keluarga atau akta
kelahiran.
5.
Untuk warga luar negeri
syaratnya adalah membawa surat tanda pindah penduduk dari disdukcil.
6.
Tata Cara Pembuatan KTP baru:
7.
Untuk KTP biasa sediakan foto
ukuran 2x3 sejumlah 4 lembar.
8.
Membawa surat pengantar dari RT
atau RW sampai ke kelurahan.
9.
Membawa surat pembuatan
pengantar KTP sampai kecamatan.
10. Proses
selanjutnya dilakukan di kecamatan.

0 komentar:
Posting Komentar