Kepala
Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan
sosial budaya, sebagai berikut :
a. Menyusun rincian kerja Seksi Sosial Budaya berdasarkan program kerja
Kelurahan
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan
tugas
c. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan
e. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta
memberikan jalan keluarnya
f.
Menilai hasil kerja bawahan secara
periodik guna bahan peningkatan kinerja
g. Menginventarisasi data organisasi kemasyarakatan, sanggar kesenian, lembaga
pendidikan, kelompok pengajian, tempat ibadah dan kegiatan lain di bidang
sosial budaya.
h. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang sosial budaya
i.
Melakukan koordinasi dengan RT/RW dan
instansi teknis/lintas sektoral guna memberdayakan potensi-potensi sosial
budaya yang ada diKelurahan
j.
Membantu dan mencatat kegiatan
pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh yang dilaksanakan oleh masyarakat serta
takmir Masjid dan dikoordinasikan oleh P2A Kelurahan
k. Mengoordinasikan peringatan hari-hari besar nasional yang dilaksanakan di
Kelurahan
l.
Menginventarisasi
permasalahan-permasalahan guna menyiapkan
bahan petunjuk pemecahan masalah
m. Melaksanakan terib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan
n. Melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas
o. Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas
p. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas
q. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:
Posting Komentar