Tugas Kasie Budaya dan Agama



Kepala Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan sosial budaya, sebagai     berikut :
a.       Menyusun rincian kerja Seksi Sosial Budaya berdasarkan program kerja Kelurahan
b.       Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.       Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.      Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan
e.       Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya
f.        Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.       Menginventarisasi data organisasi kemasyarakatan, sanggar kesenian, lembaga pendidikan, kelompok pengajian, tempat ibadah dan kegiatan lain di bidang sosial budaya.
h.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang sosial budaya
i.         Melakukan koordinasi dengan RT/RW dan instansi teknis/lintas sektoral guna memberdayakan potensi-potensi sosial budaya yang ada diKelurahan
j.         Membantu dan mencatat kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh yang dilaksanakan oleh masyarakat serta takmir Masjid dan dikoordinasikan oleh P2A Kelurahan
k.       Mengoordinasikan peringatan hari-hari besar nasional yang dilaksanakan di Kelurahan
l.         Menginventarisasi permasalahan-permasalahan guna        menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
m.     Melaksanakan terib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan
n.       Melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas
o.       Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
p.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
q.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar