Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan umum, sebagai berikut :
a.
Menyusun rincian kerja Seksi
Pemerintahan berdasarkan program kerja Kelurahan
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.
Memberi pentunjuk dan arahan kepada
bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.
Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar
tidak terjadi penyimpangan
e.
Memeriksa hasil kerja bawahan untuk
mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluar
f.
Menilai hasil kerja bawahan secara
periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.
Mencatan, mengolah dan mengevaluasi data
kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat,
organisasi politik, bromocorah/residivis dan bekas anggota Gerakan 30 September
h.
Melayani permohonan masyarakat dalam
pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
i.
Mencatat peristiwa mutasi administrasi
kependudukan meliputi Kelahiran, Kematian, Kedatangan dan Kepindahan sesuai
prosedur yang berlaku
j. Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
k. Memotivasi dan memberdayakan pengurus RT/RW agar menumbuh kembangkan partisipasi warga
masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan, swadaya
gotong royong dan menjaga keamanan/ketertiban Wilayah
l.
Membantu penyelenggaraan kegiatan satuan
Tugas Linmas (Lindungan Masyarakat)
Kelurahan
m.
Membantu tugas-tugas dibidang pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta
pajak dan ristribusi daerah
n.
Menginventarisasi
permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
o. Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan
tahunan
p.
Melaksanakan koordinasi guna kelancaran
pelaksanaan tugas
q.
Memberikan usul dan saran kepada atasan
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
r.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
s.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh atasan.

0 komentar:
Posting Komentar