Tugas Kasie Tata Pemerintahan



Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, sebagai berikut :
a.    Menyusun rincian kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan program kerja Kelurahan
b.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.    Memberi pentunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.   Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan
e.    Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluar
f.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.   Mencatan, mengolah dan mengevaluasi data kependudukan, peristiwa yang berhubungan dengan keamanan ketertiban masyarakat, organisasi politik, bromocorah/residivis dan bekas anggota Gerakan 30 September
h.   Melayani permohonan masyarakat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
i.     Mencatat peristiwa mutasi administrasi kependudukan meliputi Kelahiran, Kematian, Kedatangan dan Kepindahan sesuai prosedur yang berlaku
j.     Membuat laporan monografi dinamis dan statis secara rutin.
k.   Memotivasi dan memberdayakan pengurus RT/RW agar       menumbuh kembangkan partisipasi warga masyarakat untuk     berperan aktif dalam pembangunan, swadaya gotong royong dan menjaga keamanan/ketertiban Wilayah
l.     Membantu penyelenggaraan kegiatan satuan Tugas Linmas        (Lindungan Masyarakat) Kelurahan
m. Membantu tugas-tugas dibidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) serta pajak dan ristribusi daerah
n.   Menginventarisasi permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
o.   Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan
p.   Melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas
q.   Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
r.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
s.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar