Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan
administrasi umum, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan, sebagai
berikut :
a.
Menyusun rincian kerja berdasarkan
program kerja Kelurahan
b.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai
bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.
Memberi petunjuk dan arahan kepada
bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.
Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar
tidak terjadi penyimpangan
e. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk
mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya
f.
Menilai hasil kerja bawahan secara
periodik guna bahan peningkatan kinerja
g. Mengelola administrasi surat-menyurat,
peralatan dan perlengkapan kantor, rumah tangga, perjalanan dinas, dokumentasi
dan perpustakaan serta hubungan masyarakat dan protokol
h. Mengelola administrasi kepegawaian
meliputi pengangkatan, kenaikan pangkat, perpindahan, pemberhentian, pensiun,
kenaikan gaji berkala dan tunjangan
i. Merencanakan dan mengusulkan
kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan
pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai
j.
Mengusulkan permohonan ijin dan tugas
belajar
k. Memproses permohonan cuti, mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu
istri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun dan kartu asuransi kesehatan
l.
Menyiapkan dan memproses Daftar
Penilaian Pelaksanaan Penilaian (DP3) dan
Laporan Pajak Pribadi (LP2P)
m. Memproses laporan perkaawinan, ijin perkawinan dan perceraian
n. Mengelola administrasi keuangan meliputi penyusunan rencana anggaran
dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan Daerah (DUKDA) dan Daftar Usulan Proyek
(DUPDA), penyusunan Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA) dan Daftar Isian Proyek
Daerah (DIPDA) serta penyusunan dan perhitungan anggaran.
o. Melakukan pengawasan laporan administrasi keuangan bendahara
rutin dan pembangunan dengan membubuhkan paraf
p.
Melaksanakan Sistim Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum
q. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah
r.
Melaksanakan tertib administrasi
serta membuat laporan berkala dan tahunan
s.
Melaksanakan koordinasi guna kelancaran
pelaksanaan tugas
t.
Memberikan usul dan saran kepada atasan
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
u. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:
Posting Komentar