Tugas Kasie Pembangunan dan Lingkungan Hidup



Kepala Seksi Perekonomian dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta pembinaan pelestarian lingkungan hidup, sebagai berikut :
a.    Menyusun rincian kerja Seksi Perekonomian dan Lingkungan Hidup berdasarkan program kerja Kelurahan
b.   Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas
c.    Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan pelaksanaan tugas
d.   Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan
e.    Menilai hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya
f.    Menilai hasil kerja bawahan secara periodik guna bahan peningkatan kinerja
g.   Melakukan kordinasi dengan instasi terkait/Dinas teknis dalam rangka memberdayakan potensi ekonomi kerakyatan (pengusaha ekonomi lemah dan koperasi) guna menumbuhkan perekonomian masyarakat
h.   Memotivasi dan memberdayakan masyarakat bersama Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi dalam melaksanakan pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
i.     Menyiapkan data dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Kelurahan
j.     Menginventarisasi perusahaan/usaha yang kegiatanya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di Kelurahan
k.   Melkukan koordinasi dengan instasi/Dinas terkait dalam rangka pembinaan terhadap perusahaan(usaha yang kegiatanya menimbulkan dmpak pencemaran lingkungan di Kelurahan
l.     Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian, pembangunan dan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
m. Menginvetarisasi permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pémecahan masalah
n.   Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan
o.   Melaksanakan koordinasi guna kelancara pelaksanaan tugas
p.   Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
q.   Melaporakan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
r.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar